Rabu, 04 September 2013

Peluang Investasi Gaharu


Pohon Alim merupakan tumbuhan yang menghasilkan gubalan Gaharu atau yang biasa disebut sebagai Damar Wangi, atau yang pada umumnya kita menyebutnya sebagai Pohon Gaharu. Jenis tumbuhan ini cukup langka, karena hanya dapat tumbuh di hutan hujan tropis, yang akhirnya membuat harganya cukup mahal. Untuk mendapakan Gaharu ini juga cukup unik, dimana pohon alim terlebih dahulu diinfeksikan pada berbagai microba atau jamur.

Gaharu merupakan komoditi elit hasil hutan bukan kayu yang saat ini diminati oleh konsumen baik dalam maupun luar negeri. Gaharu atau agarwood, aleawood, eaglewood dan jinkoh memiliki nilai jual tinggi. Kelangkaan pohon gaharu di hutan alam menyebabkan perdagangan gaharu asal semua spesies Aqularia dan Grynops di atur dalam CITES (Convention on International trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan ekspornya dibatasi dalam kuota.

Saat ini, Indonesia diposisikan untuk mengambil peran aktif dalam menyelamatkan produksi gaharu dengan mengalihkan produksi gaharu alam ke gaharu buatan. Dengan demikian di masa yang akan datang, Indonesia akan memasuki era gaharu budidaya atau mengambil kata yang lebih popular gaharu “non-CITES quota”.

“Pohon gaharu pasarnya sangat besar. Gaharu yang mengandung “damar wangi” dan bila dibakar mengeluarkan aroma yang khas dapat diolah menjadi minyak gaharu, cindera mata, dupa makmul dan hio, parfum, obat-obatan dan untuk bahan kosmetik. Negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar seperti China, India, Pakistan, Bangladesh, Thailand adalah pasar gaharu. Sehingga gaharu perlu dilestarikan dan yang mengembangkannya harus pakar-pakar dari IPB,” ujarnya saat diwawancara.

Sejak tahun 2003, kuota ekspor gaharu menurun terus menjadi sekitar 125 ton/tahun untuk tiap species. Dalam batasan kuota ini, produksi hanya dapat memenuhi sekitar 10-20% permintaan pasar, sehingga peluang pasar masih terbuka.

Peluang investasi :

Kami memiliki lahan yang sangat luas dan mampu menampung ribuan tanaman Gaharu di Lereng Gunung Kawi dan Gunung Kelud Jawa Timur. 

Untuk iku kami membuka peluang investasi sebesar Rp. 650.000,- / 10 pohon (berlaku kelipatannya) dengan masa panen antara 7 s/d 10 tahun dengan sistem bagi hasil 40/60 yaitu : 40% untuk investor dan 60% untuk pelaksana program.

Analisa Usaha

Fasilitas yang di dapat investor

  • Surat keterangan kepemilikan tanaman
  • Surat perjanjian kelola lahan (jika lahan milik masyarakat)
  • Surat keterangan posisi lahan di mana tanaman di tanam
  • Surat kesepakatan bagi hasil.
    Investasi ini di buka bagi siapa saja kelompok maupun perorangan.
    Investasi ini di kelola langsung oleh Sdr. Sulianto.

    Berminat Silahkan Hubungi 0815 5586 5522 / 0877 5678 5731 (call or sms)

    Gambaran kegiatan yang di lakukan oleh investor dan pelaksana program selama masa produksi hingga panen antara 7 s/d 10 tahun.



    Kewajiban Investor dengan bagian 40%:
     

    a.       Investasi Rp. 65.000,- / pohon dengan perhitungan
    1.         Bibit Rp. 40.000,- / pohon
    2.         Biaya awal lainnya (tanam + pupuk dll) Rp. 25.000,- / pohon
    b.   Setuju dengan pehitungan 40% untuk investor dan 60% untuk team pelaksana program
      1.  
      Kewajiban Team PelaksanaProgram 60%:
    1.   
    a.       Kegiatan tahap I
    -          Menyiapkan lahan

    -          Menyiapkan lobang tanam

    -          Menaburkan obat anti hama + pupuk

    -          Menanam bibit

    -          Memasang peneduh

    b.      Kegiatan tahap II (perawatan)

    -          Penyemprotan pupuk daun umur 0 s/d 3 th setiap 15 hari sekali

    -          Penyemprotan anti hama daun setiap 1 bulan sekali

    -          Penyiangan dan pemberian kompos

    -          Pemupukan setiap 3 bulan sekali
    -          Pemangkasan
    c.       Kegiatan tahap III (proses inokulasi)
    Dalam tahap ini team pelaksana program membantu team dari perusahaan melakukan proses inokulasi, serta melakukan pengecekan setelah usia inokulasi 6 bulan jika proses inokulasi pertama gagal maka team pelaksana program wajib melapor ke team perusahaan agar mengupayakan inokulasi ulang. Dalam proses ini semua biaya di tanggung oleh perusahaan dengan sistem kerjasama bagi hasil sebesar 35%.
    d.      Kegiatan tahap IV (proses panen)
    Jika proses inokulasi berhasil maka 1 tahun setelahnya pohon siap di panen
    -          Pemotongan pohon di kebun
    -          Proses angkutan dari lokasi kebun ke rumah
    -          Proses pemisahan batang gaharu
    -          Pengeringan
    -          Test kwalitas
    -          Pengepakan
    -          Proses penjualan
    e.       Kegiatan tahap V (bagi hasil)
    Setelah semua proses selesai maka team pelaksana siap melakukan perhitungan bagi hasil sesuai kesepakatan di mana yang di bagi adalah hasil bersih dari semua kegiatan di atas  yaitu  40% untuk investor dan 60% untuk team pelaksana program.


    semoga bermanfaat dan sukses selalu..
     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar